header website

MOTTO PN DOMPU : PRIMA (Profesional, Ramah, Inovatif, Melayani & Akuntabel) - PN DOMPU Sudah Melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada pengadilan Negeri Dompu


Ditulis oleh ptip on . Dilihat: 89

PENERAPAN LAYANAN PNBP NON TUNAI: WUJUD KOMITMEN PENGADILAN NEGERI DOMPU MENUJU PELAYANAN DIGITAL

Digital Pamflet Ketersediaan Pembayaran Non Tunai PN DOMPU

Pengadilan Negeri Dompu dengan bangga mengumumkan implementasi sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara Non-Tunai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan zona integritas dan memberikan pelayanan publik yang prima, akurat, serta berbasis digital, sejalan dengan nilai-nilai #BerAKHLAK.

Layanan PNBP Non-Tunai hadir sebagai alternatif pembayaran yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh pengguna layanan di Pengadilan Negeri Dompu,

Kami mengajak seluruh masyarakat dan pengguna layanan Pengadilan Negeri Dompu untuk segera beralih dan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran PNBP Non-Tunai ini.

Untuk informasi lengkap mengenai Alur Pembayaran, silakan klik tautan di bawah ini atau merujuk pada kode QR yang tertera dalam pamflet pengumuman kami. Klik disini

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Pelayanan Meja PTSP

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Perma Nomor 1 Tahun 2014

Juklak Perma 1 Tahun 2014

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Layanan yang tersedia di Meja PTSP 

icon ptspPengadilan Negeri Dompu sudah menerapkan Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Pengadilan / Masyarakat Umum, Pelayanan Meja PTSP diberlakukan sesuai dengan SE Dirjen Badilum Nomor NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal.

Pelayanan Meja PTSP diantaranya :
1. Meja Pidana
2. Meja Perdata
3. Meja Hukum
4. Meja Umum / Kesekretariatan
5. Layanan Pojok e-Court

Brosur PTSP

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Dompu

Jl. Beringin No. 2 - Dompu

Telp: 0373-21122

Fax: 0370-21122

Kode POS: 84212

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright © 2015 - Pengadilan Negeri Dompu